Posted by: uranium213 | Thursday, 16 December, 2010

Resolusi Wacana Membanteras Gerakan Pluralisme Agama dan Pemurtadan Ummah

Wacana Membanteras Gerakan Pluralisme Agama dan Pemurtadan Ummah yang berlangsung pada hari Selasa 14hb Disember 2010M, bersamaan dengan 8hb Muharram 1432H, bertempat di Masjid Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, anjuran bersama Pertubuhan Muafakat Sejahtera Masyarakat Malaysia (MUAFAKAT), Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS), Majlis Permuafakatan Badan Amal Islam Wilayah Persekutuan (di bawah Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan), Allied Coordinating Committee of Islamic NGOs (ACCIN), Yayasan Dakwah Islamiah Malaysia (YADIM) dan Jabatan Hal Ehwal Khas (JASA);

Menyedari, bahawa Gerakan Pluralisme Agama yang berteraskan kepada faham semua agama adalah sama dan boleh membawa kepada keselamatan di Akhirat; adalah bertentangan dengan ajaran dan ‘Aqidah Islamiyyah yang sebenar dan boleh menjerumuskan kepada pemurtadan dan ketidakstabilan masyarakat; maka sidang hari ini memutuskan supaya:

1. Pihak berkuasa Agama di semua peringkat di Malaysia, wajar memantau Gerakan Pluralisme Agama ini dan mengambil langkah mencegah dengan apa cara sekali pun.

2. Pihak berkuasa Agama wajar memanggil individu atau Jawatankuasa Organisasi yang menganut faham Pluralisme Agama ini, untuk diberi kaunseling, nasihat dan ajaran mengenai ‘Aqidah Islam yang sebenar.

3. Pihak berkuasa Agama yang boleh memboleh memberi fatwa, iaitu majlis fatwa (peringkat Kebangsaan dan negeri-negeri) supaya segera memberi fatwa yang lebih jelas mengenai faham atau ideologi pluralisme agama.

Posted by: uranium213 | Tuesday, 14 December, 2010

Wacana Membenteras Gerakan Pluralisme Agama

Muafakat bersama dengan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) dan Jabatan Agama Islam Selangor dengan kerjasama Permuafakatan Badan Amal Islam Wilayah Persekutuan dan Allied Coordinating Committee of Islamic NGOs (ACCIN) akan menganjurkan Wacana Pemikiran dan Pembinaan Ummah yang bertemakan Membenteras Gerakan Pluralisme Agama dan Pemurtadan Ummah.

Posted by: `Izzat Anwari | Tuesday, 13 July, 2010

Resolusi Konvensyen Pemikiran Islam: “Memartabatkan Kalimah Allah”

Resolusi Konvensyen Pemikiran Islam: “Memartabatkan Kalimah Allah

11 Julai 2010

Alhamdulillah, Konvensyen Pemikiran Islam bertajuk “Memartabatkan Kalimah Allah” anjuran Persatuan Ulama’ Malaysia cawangan Pulau Pinang (PUMPP) bersama-sama Angkatan Pemuda-pemudi Islam (API) dan Angkatan Bertindak Banteras Islam Liberal (ABABIL) dengan kerjasama Institut Perubatan dan Pergigian Termaju (IPPT) dan Jabatan Mufti Pulau Pinang, berjaya dilaksanakan hari ini dengan penglibatan daripada golongan agamawan, intelektual, pendidik, pelajar dan masyarakat awam.

Konvensyen ini dilaksanakan bertujuan untuk menyalurkan faham aqidah Islam yang sahih dan benar kepada masyarakat tentang isu penggunaan kalimah Allah oleh masyarakat bukan Islam. Apabila isu ini terlalu dihangatkan oleh badan politik, kami tampil bagi memberi penjelasan yang kukuh berdasarkan konsep keilmuan Islam yang sebenar. Barisan alim ulama’ dan intelektual Islam yang diiktiraf menjadi pembentang jemputan untuk mengupas kertas kerja masing-masing dalam konvensyen ini.

Kalimah Allah merupakan satu kalimah yang sangat eksklusif dan agung dalam Islam sehingga kalimah tersebut digunakan dengan berhati-hati dan langsung tidak dipermainkan oleh masyarakat Islam. Tulisan khat kalimah Allah misalnya, digantung di rumah-rumah orang Islam dan diberikan penghormatan tertinggi. Pantang dalam kehidupan orang Islam meletakkan kalimah Allah tersebut di lantai atau di mana-mana tempat yang menunjukkan perbuatan menghina seperti di kasut, stokin, rantai, baju dan sebagainya.

Situasi ini memperlihatkan kepada kita betapa seriusnya umat Islam dalam mengamalkan ajaran wahyu serta mengagungkan Allah setiap masa dalam kehidupan seharian. Walaupun kalimah Allah sekadar tulisan, tetapi kalimah tersebut memberikan satu makna yang maha agung dalam diri masyarakat Islam. Pegangan makna kalimah inilah menjadikan masyarakat Islam begitu kuat prinsip ketuhanannya berbanding masyarakat agama lain.

Kami menyambut baik dan menyokong sepenuhnya keputusan Majlis Fatwa Kebangsaan yang memutuskan bahawa penggunaan kalimah Allah hanyalah untuk masyarakat Islam sahaja. Keputusan ini menampakkan keseriusan Majlis Fatwa Kebangsaan dalam menjaga kesucian aqidah masyarakat Islam di negara ini. Kami juga berharap setiap pihak terutama masyarakat Islam dapat menghormati keputusan Majlis Fatwa Kebangsaan yang bertanggungjawab merungkai permasalahan semasa masyarakat Islam di Malaysia dan tidak mempermainkan isu penggunaan kalimah Allah ini.

Justeru, antara resolusi yang digariskan dalam konvensyen kali ini ialah:

  1. Penguatkuasaan fatwa oleh badan-badan berkuasa terhadap penggunaan kalimah Allah SWT oleh golongan bukan Islam dalam bahan penerbitan, media massa, laman maya dan sebagainya.
  2. Penelitian dan penilaian semula silibus subjek Pendidikan Islam oleh badan-badan berkaitan dalam menekankan aspek aqidah khusus kepada konsep ketuhanan dan makna kalimah Allah SWT.
  3. Pemerkasaaan proses pendidikan masyarakat melalui sebaran am (radio, televisyen, akhbar, majalah, blog, dll) serta ceramah-ceramah oleh badan kerajaan dan bukan kerajaan secara konsisten di setiap institusi kemasyarakatan setempat.
  4. Penglibatan serius pihak kerajaan dan bukan kerajaan terhadap polisi berkaitan agama secara langsung bagi memastikan pencegahan terhadap sesuatu isu yang sensitif dapat dibendung sejak dari awal lagi.
  5. Sekatan gelombang pluralisasi agama dan liberalisasi Islam dalam masyarakat secara serius dan telus oleh setiap badan yang bertanggungjawab.
  6. Pemantapan semula institusi ulama’ dan pertubuhan berkaitan Islam dalam pemahaman aqidah yang sahih bagi mengelakkan pertelagahan pendapat yang boleh membawa kepada kemudaratan iman dalam kalangan masyarakat.
  7. Mengingatkan intelektual Islam yang terlibat supaya tidak menjadikan isu kalimah Allah sebagai isu sensasi dan kontroversi secara populis semata-mata untuk kepentingan peribadi serta publisiti murahan mereka sendiri yang boleh mengakibatkan pecah belah dalam institusi kemasyarakatan.
Posted by: `Izzat Anwari | Sunday, 4 July, 2010

Konvensyen Pemikiran Islam : Memperkasakan Kalimah Allah

Oleh: Adian Husaini

Dosen IAIN mengatakan, ciri fundamentalis adalah orang-orang yang menolak ‘hermeneutika’. Kok bisa?.

Ahad (9/12/2007) lalu, di Solo, seorang mahasiswa pasca sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta memberi saya sebuah buku berjudul “Is Religion Killing Us? (Membongkar Akar Kekerasan dalam Bibel dan al-Qur’an)”. Sudah cukup lama saya memiliki edisi bahasa Inggris buku karya Jack Nelson-Pallmeyer tersebut. Banyak hal bisa dikritisi dari isi buku ini, karena penulisnya sudah menggugat kesucian teks Al-Quran. Misalnya, penulis berkesimpulan, bahwa ”Masalah Islam yang identik dengan kekerasan tidak hanya sebatas adanya ketidaksesuaian teks-teks, tetapi berakar pada banyaknya ayat-ayat dalam Qur’an yang melegitimasi kekerasan, peperangan dan intoleransi.” (hal. 165) .

Penulis buku ini juga dengan semena-mena membuat kesimpulan, bahwa ”Kekerasan religius yang lazim diantara tradisi kepercayaan penganut monoteisme tidak semata-mata sebagai masalah distorsi penafsiran kaum beriman terhadap teks-teks suci mereka. Hal itu lebih pada masalah yang berakar dalam tradisi kekerasan Tuhan yang terletak pada inti teks-teks suci tersebut.” (hal. 180) .

Tapi, Nelson-Pallmeyer menulis buku tersebut, berangkat dari pengalaman dan pemahamannya sebagai seorang Kristen di Barat. Pemahamannya terhadap Al-Quran dan Islam tampak dangkal. Maka, yang lebih menarik, adalah membaca kata pengantar edisi bahasa Indonesia buku ini yang ditulis oleh tokoh Katolik Dr. Haryatmoko S.J. dan khususnya oleh Dr. Hamim Ilyas, seorang dosen UIN Yogya yang juga anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Karena cukup menarik, kita perlu menyimak kata pengantar Dr. Hamim Ilyas yang berjudul ”Akar Fundamentalisme Dalam Perspektif Al-Qur’an”. Berikut ini paparan Hamim Ilyas tentang fundamentalisme:

”Fundamentalisme adalah satu tradisi interpretasi sosio-religius (mazhab) yang menjadikan Islam sebagai agama dan ideologi, sehingga yang dikembangkan di dalamnya tidak hanya doktrin teologis, taoi juga doktrin-doktrin ideologis. Doktrin-doktrin itu dikembangkan oleh tokoh-tokoh pendiri fundamentalisme modern, yakni Hasan al-Banna, Abu A’la al-Maududi, Sayyid Quthb, Ruhullah Khumaini, Muhammad Baqir al-Shadr, Abd as-Salam Faraq, Sa’id Hawa dan Juhaiman al-Utaibi. ”

Menurut Hamim Ilyas,
”Karakteristik fundamentalisme adalah skripturalisme, yakni keyakinan harfiah terhadap kitab suci yang merupakan firman Tuhan yang dianggap tanpa kesalahan. Dengan keyakinan itu dikembangkan gagasan dasar bahwa suatu agama tertentu dipegang kokoh dalam bentuk literal dan bulat, tanpa kompromi, pelunakan, reinterpretasi dan pengurangan.”

Lalu, Hamim melanjutkan tulisannya tentang fundamentalisme dengan mengutip pendapat Azyumardi Azra dan Martin E. Marty, dengan menjelaskan sebagai berikut:

Pertama, oposionalisme. Fundamentalisme dalam agama mana pun mengambil bentuk perlawanan – yang bukannya tak sering bersifat radikal – terhadap ancaman yang dipandang akan membahayakan eksistensi agama, baik yang berbentuk modernitas, sekularisasi maupun tata nilai Barat. Acuan atau tolok ukur untuk menilai tingkat ancaman itu tentu saja adalah kitab suci, yang dalam fundamentalisme Islam adalah Al-Quran dan pada batas-batas tertentu juga hadits Nabi.

duanolakan terhadap hermeneutika. Kaum fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks. Teks al-Qur’an harus dipahami secara literal sebagaimana bunyinya, karena nalar dipandang tidak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Meski bagian-bagian tertentu dari teks kitab suci boleh jadi kelihatan bertentangan satu sama lain, nalar tidak dibenarkan melakukan semacam ”kompromi” dan menginterpretasikan ayat-ayat tersebut.

Tiganolakan terhadap pluralisme dan relativisme. Bagi kaum fundamentalis, pluralisme merupakan pemahaman yang keliru terhadap teks kitab suci.

Keempat, penolakan terhadap perkembangan historis dan sosiologis. Kaum fundamentalis berpandangan bahwa perkembangan historis dan sosiologis telah membawa manusia semakin jauh dari doktrin literal kitab suci… Karena itulah, kaum fundamentalis bersifat a-historis dan a-sosiologis; dan tanpa peduli bertujuan kembali kepada bentuk masyarakat ”ideal” – seperti pada zaman kaum salaf – yang dipandang mengejawantahkan kitab suci secara sempurna.

”Karakteristik fundamentalisme yang telah mengakar membawa konskuensi logis munculnya doktrin-doktrin yang justru mengekang, menyiksa diri dan membatasi ruang gerak, bukannya membebaskan. Doktrin sentral fundamentalisme adalah Islam kaffah. Dalam doktrin ini Islam tidak hanya diajarkan sebagai sistem agama, tetapi sebagai sistem yang secara total mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial,” tulis sang dosen tafsir UIN Yogya ini.

Ditambahkan lagi, bahwa ”Akar fundamentalisme yang berasal dari kesalahan menafsirkan teks suci al-Qur’an ternyata benar-benar mencoreng nama Tuhan (Allah Swt) dan al-Qur’an itu sendiri. Menjadikan Islam sebagai idoelogi yang mendorong timbulnya ekstrimisme dan radikalisme dapat diyakini sebagai perilaku berlebih-lebihan dalam beragama yang jelas-jelas dilarang.”

Demikianlah kutipan paparan Dr. Hamim Ilyas tentang fundamentalisme.
Ringkasnya, menurut Hamim Ilyas, fundamentalis adalah orang-orang yang skripturalis atau literalis dalam memahami Al-Quran, menolak hermeneutika, menolak pluralisme, menolak relativisme dan sebagainya. Paparan dosen tafsir UIN Yogya tentang ”fundamentalisme Islam” ini – sebagaimana banyak cendekiawan lainnya – masih sebatas membeo definisi fundamentalisme yang aplikasikan oleh para ilmuwan Barat yang merujuk kepada pengalaman sosial-keagamaan kaum Yahudi dan Kristen. Jika dicermati, tulisan ini sebenarnya serampangan dan asal-asalan.

Kita tentu sudah maklum, bahwa istilah dan wacana fundamentalisme keagamaan dikembangkan oleh Barat menyusul berakhirnya Perang Dingin. Seperti ditulis Huntington dalam bukunya, The Clash of Civilization and the Remaking of World Order, bahwa adalah manusiawi untuk membenci karena untuk penentuan jati diri dan membangun motivasi, masyarakat perlu musuh. (It is human to hate. For self definition and motivation people need enemies: competitors in business, rivals in achievement, opponents in politics).

Sejak itu, wacana ”fundamentalisme keagamaan”, khususnya ”fundamentalis Islam” dikembangkan. Banyak sarjana dibayar untuk meneliti dan menulis tentang masalah ini. Seminar-seminar tentang fundamentalisme digelar. Media massa memainkan peran yang dominan dalam pembentukan opini negatif tentang kaum yang dicap sebagai fundamentalis.

Istilah-istilah “Islam fundamentalis”, “Islam eksklusif”, “Islam militan”, Islam radikal”, “Islam konservatif”, dan sejenisnya memang sering digunakan untuk memberikan stigma negatif terhadap kelompok-kelompok Islam yang pemikirannya tidak sejalan dan tidak disukai oleh Barat. Ilmuwan Yahudi, Prof. Bernard Lewis, dalam bukunya The Crisis of Islam menyatakan, bahwa fundamentalis Islam adalah jahat dan berbahaya, dan menyebutkan bahwa fundamentalis adalah anti-Barat. (Fundamentalists are anti-Western in the sense that they regard the West as the source of the evil that is corroding Muslim society).

Dalam “Catatan Pinggirnya” di Majalah Tempo, 27 Januari 2002, Gunawan Muhammad menutup tulisannya dengan kalimat: “Fundamentalisme memang aneh dan keras dan menakutkan: ia mendasarkan diri pada perbedaan, tetapi pada gilirannya membunuh perbedaan.” Lalu, pada pidatonya di Taman Ismail Marzuki Jakarta, 21 Oktober 1992, Nurcholish Madjid mengatakan: “Kultus dan fundamentalisme adalah sama berbahayanya dengan narkotika.”
Genderang perang yang ditabuh oleh Barat dan sekutu-sekutunya dalam melawan fundamentalisme agama tentu saja dibuat dalam perspektif Barat dan untuk kepentingan Barat. Karena itulah, proyek ini mendapatkan kucuran dana yang sangat besar. Salah satu yang menonjol adalah proyek liberalisasi Islam. Karena itu, kita tentu maklum dengan munculnya orang-orang seperti Hamim Ilyas ini, yang entah karena ketidaktahuannya atau karena hawa nafsunya membuat opini-opini yang menyudutkan kaum Muslim dan cendekiawan Muslim tertentu seperti al-Maududi, dengan memberi stigma negatif semacam “fundamentalis” dan sebagainya.

Kita bisa saja tidak setuju dengan sebagian pemikiran Hasan al-Banna atau Abul A’la al-Maududi. Tetapi, untuk apa memberi cap bahwa mereka adalah fundamentalis, literalis, anti-pluralis, dan sebagainya? Tuduhan-tuduhan seperti ini sebenarnya sangat naif dan bodoh, apalagi dilakukan oleh seorang doktor dan dosen tafsir. Abul A’la al-Maududi, misalnya, adalah pemikir besar yang karya-karyanya telah memberi inspirasi dan manfaat bagi jutaan kaum Muslim di seluruh dunia.

Lalu, dikatakan oleh Hamim Ilyas, bahwa salah satu ciri fundamentalis adalah menolak hermeneutika. Pada muktamarnya di Boyolali tahun 2004, NU juga menolak penggunaan hermeneutika untuk Al-Quran. Apa NU juga fundamentalis? Di Muhammadiyah sendiri, banyak tokohnya yang telah menulis secara kritis bahaya penggunaan hermeneutika untuk Al-Quran. Apa mereka semua itu adalah kaum fundamentalis?

Jika dikatakan Hamim Ilyas, bahwa “doktrin sentral fundamentalisme adalah Islam kaffah” maka, pada Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang, juga telah ditetapkan tujuan jangka panjang Persyarikatan Muhammadiyah, yakni “tumbuhnya kondisi dan faktor-faktor pendukung bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.” Bukankah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang mau diwujudkan oleh Muhammadiyah juga sesuai dengan konsep “Islam kaffah”? Apa Muhammadiyah juga dicap fundamentalis karena mencita-citakan terbentuknya masyarakat Islam yang kaffah?

Kita pun patut bertanya kepada doktor tafsir UIN Yogya ini, apa salahnya jika kaum Muslim ingin menerapkan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupannya? Apa salahnya jika kaum Muslim menolak paham Pluralisme Agama, sebagaimana telah difatwakan oleh MUI dan banyak ulama lainnya? Sebelum MUI menolak paham ini tahun 2005, pada tahun 2000, Vatikan juga telah terlebih dahulu menolak paham tersebut. Juga, apa salahnya jika kaum Muslim menolak paham relativisme, yang memang merupakan paham yang merusak pikiran dan keimanan?

Sebenarnya, jika dicermati, sang dosen UIN Yogya ini pun tidak konsisten dengan paham relativisme yang diagungkannya sendiri. Lihat saja, gaya tulisannya yang menghujat dan menyalah-nyalahkan apa yang disebutnya paham fundamentalisme! Artinya, dalam hal ini, dia juga telah menjadi fundamentalis, karena merasa sok benar sendiri, dan tidak menerima pandangan lain, selain pandangannya sendiri.

Di akhir tulisannya, Dr. Hamim Ilyas mengkaitkan aksi terorisme dengan tafsir fundamentalis. Katanya: “Akhirnya, terorisme yang dilakukan oleh sebagian umat Islam, dalam kenyataannya merupakan fakta yang direkayasa, mungkin oleh Barat dan mungkin juga oleh Al-Qaidah pimpinan Usama bin Ladin. Perbuatan mereka yang merusak itu sedikit banyak berhubungan dengan tafsir fundamentalisme ini sebagai basis ideologis.”

Kesimpulan yang mengaitkan terorisme dengan tafsir keagamaan sebenarnya terlalu jauh. Ada yang menarik kesimpulan sederhana, karena pelaku aksi pengeboman membaca buku-buku Ibn Taimiyah, kemudian dikatakan, bahwa buku Ibn Taimiyah adalah sumber terorisme. Padahal, ratusan juta orang telah membaca karya-karya Ibn Taimiyah, dan mereka tidak melakukan pengeboman. Karena itulah, ada sebagian politisi Barat yang meminta agar Al-Quran dilarang, hanya karena dia melihat para pelaku pengeboman juga membaca Al-Quran.

Dengan menggunakan sedikit saja kecerdasan, kita bisa membuktikan, bahwa aksi-aksi terorisme yang terjadi di berbagai penjuru dunia bukanlah dipicu oleh paham keagamaan, tetapi lebih banyak dipicu oleh faktor eksternal, terutama faktor ketidakadilan. Para pengikut Hasan al-Banna di Palestina melakukan aksi jihad – yang oleh Zionis Israel dikatakan sebagai “terorisme” — karena mereka terjajah dan terzalimi di negerinya. Di zaman penjajahan Belanda, kita juga membanggakan pahlawan-pahlawan kita yang berani mempertaruhkan nyawanya untuk meraih kemerdekaan, meskipun oleh penjajah dilabeli dengan kaum ekstrimis, dan sebagainya. Di Indonesia, para pengkit Hasan al-Banna atau pengagum Abul A’la al-Maududi tidak melakukan aksi-aksi pengeboman.

Karena itulah, sangatlah tidak tepat jika masalah fundamentalisme dan terorisme dikaitkan dengan penolakan terhadap hermeneutika dan relativisme. Ini sudah sangat berlebihan dan keterlaluan dalam membebek dan membeo saja pada pendapat ilmuwan Barat. Orang yang menolak penggunaan metode hermeneutika dan menggunakan ilmu Tafsir untuk memahami Al-Quran sudah dimasukkan “kotak maut” bernama fundamentalis. Bahkan, kaum Muslim yang meyakini kebenaran agamanya sendiri, yang berjuang untuk menjadi Muslim yang kaffah juga divonis sebagai “fundamentalis”, yang dikonotasikan sudah dekat dengan “teroris”.

Di era reformasi dan penjajahan modern ini, sudah begitu banyak aset-aset umat dan bangsa yang sudah hilang. BUMN sudah banyak yang dijual. Kekayasan alam telah punah. Ekonomi, politik, teknologi, budaya, dan sebagainya juga telah “dikuasai”. Yang masih tersisa dalam diri kita saat ini adalah kemerdekaan iman dan pemikiran; kemerdekaan untuk meyakini kebenaran agama kita sendiri, kemerdekaan untuk memahami Al-Quran dengan cara kita sendiri, bukan dengan cara agama atau budaya lain.

Kini, sisa-sisa milik kita yang paling pribadi dan vital itu pun mau dirampas pula. Kita tidak boleh meyakini agama kita sendiri yang benar, dan harus memeluk paham pluralisme dan relativisme. Kita tidak boleh lagi menggunakan Ilmu Tafsir kita sendiri dalam memahami Al-Quran, karena sudah ada ilmu baru yang disodorkan Barat yang bernama hermeneutika. Intinya, kita disuruh beragama, sebagaimana orang-orang Barat beragama.

Sayang sekali, saat ini, kemerdekaan iman dan pikiran kita itulah yang hendak mereka rampas, baik dengan cara halus maupun kasar. Kita bisa paham, jika yang berniat merampas kemerdekaan iman dan pikiran kita adalah orang-orang sejenis Snouck Hurgronje dan kawan-kawannya. Tapi, alangkah sedih dan prihatinnya kita, jika yang melakukan perampasan iman dan pikiran kita itu adalah oknum-oknum bergelar doktor dalam bidang agama, yang sedang berkuasa di lembaga-lembaga agama. Mudah-mudahan Allah SWT memberi kekuatan kepada kita untuk mempertahankan iman dan pemikiran keislaman kita di tengah zaman yang penuh dengan fitnah ini. Amin.

[Depok, 14 Desember 2007/www.hidayatullah.com]

Posted by: `Izzat Anwari | Wednesday, 5 May, 2010

Siri Pendidikan ABABIL : Artikel 1 (Musdah Mulia Lesbian)

InsyaALlah mulai Mei 2010, pihak ABABIL akan mula menerbitkan artikel-artikel menarik mengenai ISLIB (Islam Liberal) untuk tatapan dan memberikan pendedahan kepada pembaca agar peka akan kefasadan yang telah dan akan mereka rencanakan. Artikel-artikel ini akan diupdate setiap minggu. Tulisan-tulisan intelektual Muslim seperti Adian Husaini (INSISTS), Hamid Fahmy Zarkasyi dan sebagainya diketengahkan sebagai pencerahan (enlightment) dalam memahami ajaran sesat ini. Sekian.

—————————————————————————————————————————————————

Musdah Mulia Lesbian


”Kampanye Lesbi Profesor AKKBB”

Oleh : Adian Husaini

Namanya sudah sangat masyhur. Media massa juga rajin menyiarkan pendapat-pendapatnya. Wajahnya sering muncul di layar kaca. Biasanya menyuarakan aspirasi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dia memang salah satu aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Beberapa buku sudah ditulisnya. Gelar doktor diraihnya dari UIN (dulu IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Gelar Profesor pun diraihnya.

Biasanya, dia dikenal sebagai feminis pejuang paham kesetaraan gender. Umat Islam sempat dihebohkan ketika Prof. Musdah dan pasukannya meluncurkan Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam. Banyak idea-idea ”aneh” yang tercantum dalam CLD-KHI tersebut. Misalnya, idea untuk mengharamkan poligami, memberi masa ‘iddah bagi laki-laki; menghilangkan peran wali nikah bagi mempelai wanita, dan sebagainya.

Sejumlah Profesor syariah di UIN Jakarta sudah menjawab secara tuntas gagasan Musdah dan kawan-kawan. Puluhan – bahkan mungkin ratusan — diskusi, debat, seminar, dan sebagainya sudah digelar di berbagai tempat.

Toh, semua itu dianggap bagai angin lalu. Prof. Musdah tetap bertahan dengan pendapatnya. Biar orang ngomong apa saja, tak perlu dipedulikan. Jalan terus! Bahkan, makin banyak ide-ide barunya yang membuat orang terbengong-bengong. Pendapatnya terakhir yang menyengat telinga banyak orang adalah dukungannya secara terbuka terhadap perkawinan sesama jenis (homoseksual dan lesbian). Pada CAP-230 lalu, kita sudah membahas masalah ini. Ketika itu, banyak yang bereaksi negatif, seolah-olah kita membuat fitnah terhadap Prof. Musdah. Ada yang menuduh saya salah paham terhadap pemikiran Musdah.

Untuk memperjelas pandangan Musdah Mulia tentang hubungan/perkawinan sejenis (homoseksual dan lesbian), ada baiknya kita simak beb erapa tulisan dan wawancaranya di sejumlah media massa. Dalam sebuah makalah ringkasnya yang berjudul ”Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta”, dosen pasca sarjana UIN Jakarta ini menulis:

“Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang “given” atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia… Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima.” (Uraian lebih jauh, lihat, Majalah Tabligh MTDK PP Muhammadiyah, Mei 2008)

Siti Musdah Mulia adalah aktifis Gender yg berinduk pada liberalisme barat

Musdah memang sangat berani dalam menyuarakan pendapatnya, meskipun sangat kontroversial dan mengejutkan banyak orang. Dia tentu paham bahwa isu homoseksual dan lesbian adalah hal yang sangat kontroversial, bahkan di lingkungan aktivis lieral sendiri. Banyak yang berpendapat agenda pengesahan perkawinan sejenis ini ditunda dulu, karena waktunya masih belum tepat. Tapi, Musdah tampaknya berpendapat lain. Dia maju tak gentar, bersuara tentang kehalalan dan keabsahan perkawinan sesama jenis. Tidak heran jika pada 7 Maret 2007 pemerintah Amerika Serikat menganugerahinya sebuah penghargaan ”International Women of Courage Award”.

Sebenarnya, sudah sejak cukup lama Musdah memiliki pandangan tersendiri tentang homoseks dan lesbi. Pandangannya bisa disimak di Jurnal Perempuan edisi Maret 2008 yang menurunkan edisi khusus tentang seksualitas lesbian. Di sini, Prof. Musdah mendapat julukan sebagai ”tokoh feminis muslimah yang progresif”. Dalam wawancaranya, ia secara jelas dan gamblang menyetujui perkawinan sesama jenis. Judul wawancaranya pun sangat provokatif: ”Allah hanya Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia”.

Menurut Profesor Musdah, definisi perkawinan adalah: ”Akad yang sangat kuat (mitsaaqan ghaliidzan) yang dilakukan secara sadar oleh dua orang untuk membentuk keluarga yang pelaksanaannya didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak.” Definisi semacam ini biasa kita dengar. Tetapi, bedanya, menurut Musdah Mulia, pasangan dalam perkawinan tidak harus berlainan jenis kelaminnya. Boleh saja sesama jenis.

Simaklah kata-kata dia berikutnya, setelah mendefinisikan makna perkawinan menurut Aal-Quran:

”Bahkan, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Qur’an soal hidup berpasangan (Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbian. Maha Suci Allah yang menciptakan manusia dengan orientasi seksual yang beragam.”

Selanjutnya, dia katakan:

”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.”

Prof. Dr. Siti Musdah Mulia pun merasa geram dengan masyarakat yang hanya mengakui perkawinan berlainan jenis kelamin (heteroseksual). Menurutnya, agama yang hidup di masyarakat sama sekali tidak memberikan pilihan kepada manusia.

”Dalam hal orientasi seksual misalnya, hanya ada satu pilihan, heteroseksual. Homoseksual, lesbian, biseksual dan orientasi seksual lainnya dinilai menyimpang dan distigma sebagai dosa. Perkawinan pun hanya dibangun untuk pasangan lawan jenis, tidak ada koridor bagi pasangan sejenis. Perkawinan lawan jenis meski penuh diwarnai kekerasan, eksploitasi, dan kemunafikan lebih dihargai ketimbang perkawinan sejenis walaupun penuh dilimpahi cinta, kasih sayang dan kebahagiaan,” gerutu sang Profesor yang (menurut Jurnal Perempuan) pernah dinobatkan oleh UIN Jakarta sebagai Doktor Terbaik IAIN Syarif Hidayatullah 1996/1997.

Kita tidak tahu, apakah yang dimaksud dengan ”orientasi seksual lainnya” termasuk juga ”orientasi seksual dengan binatang”. Yang jelas, bagi kaum lesbian, dukungan dan legalisasi perkawinan sesama jenis dari seorang Profesor dan dosen di sebuah perguruan Tinggi Islam tekenal ini tentu merupakan sebuah dukungan yang sangat berarti. Karena itulah, Jurnal Perempuan secara khusus memampang biodata Prof. Musdah. Wanita kelahiran 3 Maret 1958 ini lulus pendidikan S-1 dari IAIN Alaudin Makasar. S-2 ditempuhnya di bidang Sejarah Pemikiran Islam di IAIN Jakarta. Begitu juga dengan jenjang S-3 diselesaikan di IAIN Jakarta dalam bidang pemikiran politik Islam. Aktivitasnya sangat banyak. Sejak tahun 1997-sekarang masih menjadi dosen Pasca Sarjana UIN Jakarta. Tahun 1999-2000 menjabat sebagai Kepala Penelitian Agama dan Kemasyarakatan Depag RI. Masih menurut birodata di Jurnal Perempuan, sejak tahun 2001-sekarang, Musdah Mulia juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama bidang Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional. Tapi, data ini ternyata tidak benar. Saya sempat mengkonirmasi ke seorang pejabat di Departemen Agama tentang posisi Musdah Mulia ini, dijawab, bahwa dia sudah dikembalikan posisinya sebagai peneliti di Litbang Depag.

Banyak yang bertanya, apa yang salah dengan pendidikan Prof. Musdah? Mengapa dia menjadi pendukung lesbian? Jawabnya: Wallahu A’lam.

Yang jelas, Musdah Mulia memang seorang ’pemberani’. Amerika tidak keliru memberi gelar itu. Dia berani mengubah-ubah hukum Islam dengan semena-mena. Dia memposisikan dirinya sebagai ’mujtahid’. Dia berani menyatakan dalam wawancaranya bahwa:

”Sepanjang bacaan saya terhadap kisah Nabi Luth yang dikisahkan dalam Al-Qur’an (al-A’raf 80-84 dan Hud 77-82) ini, tidak ada larangan secara eksplisit baik untuk homo maupun lesbian. Yang dilarang adalah perilaku seksual dalam bentuk sodomi atau liwath.”

Para pakar syariah tentu akan geli membaca ”hasil ijtihad” Musdah ini. Seorang Profesor – yang juga dosen UIN Jakarta – pernah berargumen, di dalam Al-Quran tidak ada larangan secara eksplisit bahwa Muslimah haram menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ketika itu, saya jawab, bahwa di dalam Al-Quran juga tidak ada larangan secara eksplisit manusia kawin dengan anjing. Tidak ada larangan kencing di masjid, dan sebagainya. Apakah seperti ini cara menetapkan hukum di dalam Islam? Tentu saja tidak. Melihat logika-logika seperti itu, memang tidak mudah untuk mengajak dialog, karena dialog dan debat akan ada gunanya, jika ada metodologi yang jelas. Sementara metode yang dipakai kaum liberal dalam pengambilan hukum memang sangat sesuka hatinya, alias amburadul.

Yang jelas, selama 1400 tahun, tidak ada ulama yang berpikir seperti Musdah Mulia, padahal selama itu pula kaum homo dan lesbi selalu ada. Karena itu, kita bisa memahami, betapa ”hebatnya” Musdah Mulia ini, sehingga bisa menyalahkan ijtihad ribuan ulama dari seluruh dunia Islam. Jika pemahaman Musdah ini benar, berarti selama ini ulama-ulama Islam tolol semua, tidak paham makna Al-Quran tentang kisah kaum Luth. Padahal, dalam Al-Quran dan hadits begitu jelas gambaran tentang kisah Luth.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).

Di dalam surat Hud ayat 82 dikisahkan (artinya):

”Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”

Kebejatan perilaku seksual kaum Luth ini juga ditegaskan oleh Rasulullah saw:

“Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah).

Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menjelaskan, bagaimana sangat merusaknya penyakit ’kaum Luth’, sehingga mereka diazab dengan sangat keras oleh Allah SWT. Hamka sampai menyebut bahwa perilaku seksual antar sesama jenis ini lebih rendah martabatnya dibandingkan binatang. Binatang saja, kata Hamka, masih tahu mana lawan jenisnya. Hamka mengutip sebuah hadits Rasulullah saw:

“… dan apabila telah banyak kejadian laki-laki ’mendatangi’ laki-laki, maka Allah akan mencabut tangan-Nya dari makhluk, sehingga Allah tidak mempedulikan di lembah mana mereka akan binasa.” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, dan at-Tabhrani).

Hamka menulis dalam Tafsirnya tentang pasangan homoseksual yang tertangkap tangan: “Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang diminta pertimbangannya oleh Sayyidina Abu Bakar seketika beliau jadi Khalifah, apa hukuman bagi kedua orang yang mendatangi dan didatangi itu, karena pernah ada yang tertangkap basah, semuanya memutuskan wajib kedua orang itu dibunuh.” (Lihat, Tafsir al-Azhar, Juzu’ .

Tapi, berbeda dengan pemahaman umat Islam yang normal, justru di akhir wawancaranya, Prof. Musdah pun menegaskan:

”Islam mengajarkan bahwa seorang lesbian sebagaimana manusia lainnya sangat berpotensi menjadi orang yang salah atau taqwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, baik kepada sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya. Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.”

Camkanlah pendirian Ibu Professor AKKBB ini. ”Saya yakin ini!” katanya. Itulah pendiriannya. Demi kebebasan, orang bisa berbuat apa saja, dan berpendapat apa saja. Ketika seorang sudah merasa pintar dan berhak mengatur dirinya sendiri, akhirnya dia bisa juga berpikir: ”Tuhan pun bisa diatur”. Kita pun tidak perlu merasa aneh dengan pendirian dan sikap aktivis AKKBB seperti Mudah Mulia. Jika yang bathil dalam soal aqidah – seperti kelompok Ahmadiyah – saja didukung, apalagi soal lesbian. Meskipun sering mengecam pihak lain yang memutlakkan pendapatnya, Ibu Profesor yang satu ini mengaku yakin dengan pendapatnya, bahwa praktik perkawinan homo dan lesbi adalah halalan thayyiban.

Jika sudah begitu, apa yang bisa kita perbuat? Kita hanya bisa ’mengelus dada’, sembari mengingatkan, agar Ibu Profesor memperbaiki berpikirnya. Profesor tidak jaminan benar. Banyak profesor yang keblinger. Jika tidak paham syariat, baiknya mengakui kadar keilmuannya, dan tidak perlu memposisikan dirinya sebagai ”mujtahid agung”. Pujian dan penghargaan dari Amerika tidak akan berarti sama sekali di hadapan Allah SWT. Kasihan dirinya, kasihan suaminya, kasihan mahasiswa yang diajarnya, dan kasihan juga institusi yang menaunginya. Tapi, terutama kasihan guru-guru yang mendidiknya sejak kecil, yang berharap akan mewariskan ilmu yang bermanfaat, ilmu jariyah.

Mudah-mudahan, Ibu Profesor aktivis AKKBB ini tidak ketularan watak kaum Luth, yang ketika diingatkan, justru membangkang, dan malah balik mengancam. “Mengapa kalian mendatangi kaum laki-laki di antara manusia, dan kalian tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu; bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. Mereka menjawab: ”Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, maka pasti kamu akan termasuk orang-orang yang diusir.” (QS asy-Syu’ara: 165-167).

ABABIL Mendesak Kaji Semula Jawatankuasa Persefahaman Antara Agama (Inter-religious Understanding Committee)

Penubuhan Jawatankuasa Persefahaman Antara Agama (Inter-religious Understanding Committee) pada bulan Februari yang lalu di bawah Jabatan Perpaduan Negara dan Integrasi Nasional (JPNIN) seharusnya dikaji semula secara menyeluruh melibatkan tokoh-tokoh agamawan serta tokoh-tokoh intelektual yang diiktiraf oleh semua agama. Langkah ini bertujuan mencegah daripada berlakunya pertelingkahan yang melibatkan dasar agama terutamanya Islam yang memerlukan kefahaman kerangka asas Islam iaitu ‘aqidah dan syari‘ah serta kepakaran dalam pentafsiran al-Qur’an dan al-Hadith mengikut sumber kelimuan yang sahih lagi benar.

Menurut Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Tan Sri Dr. Koh Tsu Koon, Jawatankuasa Persefahaman Antara Agama ini ditubuhkan bertujuan mengenal pasti dan menyelesaikan pertikaian berkaitan dengan agama bagi mengelakkan perselisihan faham yang boleh menggugat keharmonian negara. Namun begitu, Angkatan Bertindak Banteras Islam Liberal (ABABIL) berpendapat bahawa penglibatan ahli jawatankuasa serta matlamat utama penubuhan jawatankuasa ini seharusnya dikaji semula dengan lebih mendalam dan telus.

Jawatankuasa ini yang bernaung di bawah Jabatan Perpaduan Negara dan Integrasi Nasional (JPNIN) seharusnya memfokuskan perpaduan kaum yang melibatkan kepelbagaian kebudayaan serta adat resam dalam masyarakat dalam mewujudkan keharmonian negara. Penglibatan JPNIN dalam mewujudkan Jawatankuasa Persefahaman Antara Agama sedikit sebanyak menyisih bidang kuasa autoriti agama yang lain secara tidak langsung seperti Institusi Istana, Mahkamah Syari‘ah, Jabatan Mufti, Majlis Fatwa Kebangsaan, dan lain-lain lagi.

Malah, penubuhan Jawatankuasa Persefahaman Antara Agama ini dilihat tidak bertujuan membawa perpaduan antara agama tetapi lebih kepada toleransi antara agama. Perkara ini perlu dipandang serius kerana tujuan perpaduan antara agama sepatutnya melibatkan pendidikan yang intensif kepada masyarakat dan bukannya perbincangan setelah masalah antara agama terjadi. Dari perspektif Islam pula, perkara-perkara yang berkaitan ‘aqidah dan syari‘ah tidak wujud soal toleransi sehingga mengorbankan prinsip asas dalam Islam seperti yang terkandung di dalam surah al-Kāfirūn, surah ke-109 ayat ke-6 iaitu,

Bagi kamu agama kamu, dan bagiku agamaku

Tan Sri Dr. Koh Tsu Koon berkata, antara perkara yang akan dibincangkan di dalam jawatankuasa ini ialah isu kontroversi penggunaan kalimah Allah oleh Herald Tribune. Di samping itu, menurut ketua Jawatankuasa Persefahaman Antara Agama, Datuk Ilani Datuk Isahak, pertikaian agama yang bakal diketengahkan juga termasuk pertukaran agama, penyebaran agama, penggunaan istilah agama, pembinaan rumah-rumah ibadat dan isu tanah perkuburan. Jika dilihat secara jujur, kesemua isu ini langsung melibatkan hubungan Islam dengan agama-agama lain. Situasi ini nampaknya begitu serius kerana perkara-perkara yang disentuh bukanlah perkara-perkara remeh dalam Islam, tetapi perkara yang melibatkan dasar Islam itu sendiri iaitu ‘aqidah dan syari‘ah. Kebimbangan ABABIL bertambah kerana dasar-dasar perbincangan ini seakan-akan mirip tujuan penubuhan Interfaith Commission (IFC) yang menjadi kontroversi suatu ketika dahulu.

Bagi sesebuah jawatankuasa yang bertujuan menyelesaikan pertikaian agama, keahlian seharusnya diberikan kepada orang yang benar-benar pakar dalam bidang keagamaan. Islam terutamanya menekankan dasar keilmuan al-Qur’an dan al-Hadith dalam meletakkan prinsip hidup seseorang Muslim serta masyarakat di atas jalan yang benar. Kegagalan dalam menguasai bidang keilmuan sebegini boleh menyebabkan kekeliruan dalam masyarakat timbul sehingga menyebabkan kesesatan ‘aqidah yang menjadi pegangan asas seseorang Muslim.

Walaupun Tan Sri Dr. Koh Tsu Koon menyatakan jawatankuasa ini tidak melibatkan ahli politik, tetapi Datuk Ilani Datuk Isahak merupakan bekas Ahli Parlimen Kota Bharu yang berlatarbelakangkan politik secara langsung. Ketelusan dalam pemilihan Ketua Jawatankuasa Persefahaman Antara Agama ini sepatutnya dititikberatkan dengan memilih tokoh agamawan yang bebas sepenuhnya daripada pengaruh politik dan diiktiraf oleh semua agama.

Penglibatan ulama’ yang diiktiraf bagi mewakili masyarakat Islam seharusnya di ambil kira sebagai langkah utama. Kepakaran ilmu golongan ulama’ sangat penting dalam menentukan sesuatu keputusan berkaitan masalah-masalah yang melibatkan Islam. Kesilapan tidak meletakkan ulama’ yang benar untuk membincangkan perkara dasar Islam dalam jawatankuasa ini menyebabkan ketegangan antara agama di Malaysia khususnya akan menjadi lebih parah seperti kata pepatah “tikus membaiki labu”.

Angkatan Bertindak Banteras Islam Liberal (ABABIL) di bawah Persatuan Ulama’ Malaysia cawangan Pulau Pinang (PUMPP) mendesak kajian semula terhadap penglibatan ahli Jawatankuasa Persefahaman Antara Agama ini yang sepatutnya mengambil ulama’, tokoh agama dan tokoh intelektual yang diiktiraf oleh semua agama bagi mengelakkan kecelaruan dasar agama yang seterusnya menggugat keharmonian negara. Matlamat utama jawatankuasa ini juga sepatutnya dijelaskan secara telus supaya bidang kuasa mutlak Institusi Istana, Mahkamah Syari‘ah, Jabatan Mufti, Majlis Fatwa Kebangsaan serta badan-badan autoriti agama yang lain tidak diketepikan secara langsung atau secara halus.

‘Izzat Anwari bin Hasni

Koordinator

Angkatan Bertindak Banteras Islam Liberal (ABABIL)

Persatuan Ulama’ Malaysia cawangan Pulau Pinang (PUMPP)

Older Posts »

Categories